Di tilang di jalan? Bayar Online aja bro.


Kini Bayar Tilang Bisa Online, Gak Perlu Sidang. Ya, mas bro sekalian, pada Senin 4 april 2016 lalu dilaksanakan Launching Tilang Online oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Se-DKI Jakarta. Nah kini warga jakarta musti datang sidang. Cukup isi formulir online, lalu tranfer, dan kemudian ambil datanya yang ditilang di kejaksaan beras. Ya, jelasnya Launching Tilang Online ini dalam rangka mempercepat pelayanan terhadap masyarakat pelanggar lalu lintas.

Kita bisa urus “Tilang Online” disetiap kejaksaan daeah setempat, contoh kasus misalnya gan, ketika kita ketilang di Jakarta Timur maka kita buka website Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kemudian klik buka fitur tilang online. Di dalamnya ada isian data yang diperlukan. Isi data tersebut gan kemudian bakal keluar besaran denda tilang yang harus segera dibayarkan lewat transfer di bank atau lewat ATM. Nah ngambil datanya misalya STIN atau SIM yang ditilang jangan sampai lebih dari dua hari, kalau lebih dari dua hari setelah kita mengisi tilang online datanya akan hangus. So, mudah kann!

Jadi meski Kini Bayar Tilang Bisa Online, perlu diperhatikan gan, isian “Tilang Online” ini dilakukan setelah tanggal sidang yang ditentukan, jadi tanggal sidangnya dilewati kemudian baru kita lakukan “Tilang Online”. Contoh nih, 26 Mei 2016 adalah hari ditentukan kita musti datang ke pengadilan untuk sidan, maka kita tidak usah datang dan tanggal 26 Mei 2016 baru kita isi tilang online.

Sayangnya “Tilang Online” baru bisa di Jakarta dan Sleman Jogja saja. Berikut Link tilang online :
Sleman Yogyakarta
Kejaksaan Negeri jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri jakarta Barat
Kejaksaan Negeri jakarta Timur
Kejaksaan Negeri jakarta Utara
Kejaksaan Negeri jakarta Pusat


http://www.kejari-jakpus.go.id/

SUMBER : bonsaibiker.com