Lampu motor LED Bawaan Pabrik di tilang ato polisi kelaperan


Setelah kemarin Bro alki Rahmatullah empu blog indoride.com saat memosting lampu projektor di kenakan sanksi tilang…lantas ada kabar bahwasanya headlamp memakai lampu LED  dikenakan sanksi tilang juga..asli ane denger berita ini langsung dlongop tenanan cak.


ujungnya sisi kemajuan teknologi dalam dalam ini lampu LED lantas di abaikan oleh oknum polisi dengan dalih lampu LED itu pancaran sinarnya sangat silau dan membahayakan rider dari lawan arah…itu kan kalo lampu modifikasi,bohlam standar di ganti bohlam warna putih ngak pake projie..nah ini lampu dari pabrikan yang lolosin juga polisi toh… :D
jadi,kronologis ini di ceritakan oleh Bro Budhi salah seorang member di Yamaha New Vixion Lighting Riders…bro budi menuturkan kalo motor cb150 kala sampe di daerah cirebon di berhentikan polisi karna motor memakai lampu LED..di kiranya modifan kali yak..ini parah..!


nih dia bro screenshotnya :
lampu-led-pabrikan-kena-tilang

polisi harusnya berinstropeksi diri serta lebih bijak dalam menilang kendaraan,La pie…muosok lampu LED pabrikan di tilang semua,apa kata pabrikan nanti..padahal kan semua motor yang menggunakan Headlamp LED  sudah di riset dari pabrikan..pastinya tingkat daya pancar sudah diatur..

Sebagai tambahan saja ni kalo sampe terjadi dengan kita, sebaiknya tanyakan lagi mana pasal yang mengatur itu
Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a, yang dimaksud “susunan” terdiri atas:
a. rangka landasan;
b. motor penggerak;
c. sistem pembuangan;
d. sistem penerus daya;
e. sistem roda-roda;
f. sistem suspensi;
g, sistem alat kemudi;
h. sistem rem;
i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
1. lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda;
2. lampu utama jauh, wana putih, atau kuning muda;
3. lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4. lampu rem, warna merah;
5. lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda;
6. lampu posisi belakang, warna merah; dan
7. lampu mundur, warna putih atau kuning muda.
j. …. dst
Sebenernya mau lampu LED, HID, Bohlamp biasa tidak apa apa n tidak melanggar peraturan, asal pemasanganya tepat & tidak menyilaukan pengendara dari lawan arah. kan yang dimasalahkan arah sinarnya bukan warna nya, mau lapu bohlamp biasa juga bakal silau kalo pas high beam

Nieh nMax yang di pake buat motor operasional polisi juga masih pake LED kok gak dirubah jadi bohlamp. hahah ada ada aja tuh emang oknum

OK terimakasih atas kunjungan ke blog saya

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »